Minggu, 27 September 2015

Biaya Pengurusan Sertifikat tanah

Sebelum melakukan pengurusan tanah, alangkah baiknya kita mempelajari dulu berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah bisa diklasifikasikan kedalam beberapa kategori. Agar memudahkan pemahaman, disini akan dikelompokkan berdasarkan lokasi pengurusan berkas-berkas permohonan.
Tingkat Desa/ Kelurahan
Biaya yang dibayarkan saat pengurusan di tingkat Desa/ Kelurahan adalah:
Proses
Biaya Tahun 2013 (Rp)
Girik/ leter C
500.000
Keterangan data sporadik dari Kelurahan/ Desa setempat
(Rp 10.000 per meter)
Tingkat Kecamatan
Apabila transaksi penjualan tanah kurang dari Rp 60.000.000, maka tidak dikenakan pajak, tetapi perlu mendapatkan surat keterangan dari Kecamatan yang di-validasi oleh Dispenda Kabupaten/ Kotamadya setempat. Biaya administrasi di Kecamatan ini adalah Rp 700.000
Tetapi jika transaksi jual beli tanah lebih dari Rp 60.000.000, maka wajib dikenakan pajak. Pajak ini dikenakan kepada penjual tanah dan pembeli tanah.  Untuk penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penghitungan pajak untuk penjual,  PPh adalah 5% dari harga (rumah dan tanah).
Pajak pembeli (BPHTB) adalah 5% dari harga (rumah dan tanah dikurangi 60 juta).
Sebagai contoh untuk penjualan tanah yang ada bangunan rumah diatasnya seluas 100m². Harga tanah di NJOP (Nilai Jual Object Pajak) Rp 800.000/m² dan harga bangunan di NJOP adalah Rp 300.000/m².
Maka pajak penjual = 5% x [100 x (800.000 + 300.000)], yaitu Rp 5.500.000.
Pajak pembeli = 5% x [(100 x (800.000 + 300.000)) – 60.000.000], yaitu Rp 2.500.000
Kantor Pertanahan (BPN)
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah yang dikeluakan di Kantor Pertanahan adalah:
Proses
Biaya Tahun 2013 (Rp)
Formulir Pengajuan Sertifikat Tanah
100.000
Biaya Pembuatan Sertifikat
6.000.000
(di bawah 1000 m²)
Biaya Lain-lain
Yang dikategorikan biaya lain-lain disini adalah materei. Diperlukan materei Rp 6.000 sebanyak 7 buah, sehingga total biayanya Rp 42.000.
Simulasi Anggaran
Dari perincian biaya yang sudah dipaparkan dibagian atas, bisa dibuat simulasi agar estimasi  Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah bisa diketahui sejak awal. Sebagai contoh untuk pengurusan sertifikat tanah 100m² yang nilai transaksi jual belinya dibawah Rp 60.000 sehingga tidak dikenakan wajib pajak.
Girik/ letter C ………………………….Rp 500.000
Sporadik (contoh lahan 100m²)……..Rp 1.000.000
Keterangan dari Kecamatan ………..Rp 700.000
Formulir BPN ………………………….Rp 100.000
Biaya Sertifikat di BPN ……………….Rp 6.000.000
Materei 7-buah ………………………..Rp 42.000,
———————————————————————– +
Total biaya                                         Rp. 8.342.000